Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2021Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2021Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 67/PMK.03/2022Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 27/PMK.011/2011, 39/PMK.03/2010, dan 3 dokumen lainnyaBarang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 151/PMK.011/2013, 186/PMK.03/2022, dan 12 dokumen lainnyaPengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 64/PMK.011/2014Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Ditemukan dalam 146/PMK.03/2012