Barang Kena Pajak yang selanjutnya disebut BKP, adalah barang yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Barang Kena Pajak yang selanjutnya disebut BKP, adalah barang yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2009 dan 63/PMK.011/2012Barang Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat BKP, adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang PPN.
Ditemukan dalam 8/PMK.03/2021Barang Kena Pajak yang selanjutnya disingkat BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang PPN.
Ditemukan dalam 210/PMK.010/2018Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disebut JKP, adalah jasa yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2009 dan 63/PMK.011/2012Barang Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat BKP, adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang PPN. 2020, No. 445
Ditemukan dalam 48/PMK.05/2020Jasa Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat JKP, adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 8/PMK.03/2021 dan 48/PMK.05/2020Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 21/PMK.010/2021, 103/PMK.010/2021, dan 11 dokumen lainnyaJasa Kena Pajak yang selanjutnya disingkat JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 210/PMK.010/2018Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2021Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 67/PMK.03/2022