Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
Ditemukan dalam 188/PMK.04/2010Barang Kiriman adalah Barang Ekspor yang dikirim oleh pengirim tertentu di dalam negeri kepada penerima tertentu di luar negeri, melalui pos atau perusahaan jasa titipan.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022 dan 146/PMK.04/2014Penerima Barang adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan Barang Kiriman ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016 dan 199/PMK.010/2019Barang Impor adalah barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean dari luar daerah pabean.
Ditemukan dalam 99/PMK.04/2019Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000 dan UU 42 TAHUN 2009Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000Ekspor Kembali Barang Impor yang selanjutnya disebut Ekspor Kembali adalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan sama dengan TPS ke luar Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 102/PMK.04/2019Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2005Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1999Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2017 dan UU 7 TAHUN 2014