Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi Penduduk.
Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi Penduduk.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021Belanja barang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005 dan UU 36 TAHUN 2004Belanja barang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai pembelian bararig dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2006Barang Konsumsi adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2021Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
Ditemukan dalam UU 45 TAHUN 2007Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2015Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat serta belanja perjalanan.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009 dan UU 41 TAHUN 2008Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985