Barang Mengandung Subsidi adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang mengandung Subsidi.
Barang Mengandung Subsidi adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang mengandung Subsidi.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996Kuota adalah pembatasan jumlah barang oleh pemerintah yang dapat diimpor.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996 dan PP 34 TAHUN 2011Tindakan Imbalan adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor yang mengandung Subsidi.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Barang Impor Sementara adalah barang impor yang pemasukannya menggunakan mekanisme Impor Sementara.
Ditemukan dalam 142/PMK.04/2011Pungutan Ekspor adalah pungutan yang dikenakan atas barang ekspor tertentu.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2005Barang Yang Secara Langsung Bersaing adalah barang produksi dalam negeri yang dalam penggunaannya dapat menggantikan Barang Yang Diselidiki.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Bea Masuk adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam 177/PMK.04/2016