Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa: a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat; b. mesin; c. peralatan pabrik; dan d. cetakan (moulding), termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat.
Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa: a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat; b. mesin; c. peralatan pabrik; dan d. cetakan (moulding), termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat.
Ditemukan dalam 44/PMK.04/2012Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa: a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat; b. mesin; c. peralatan pabrik; dan/atau d. cetakan (moulding), termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat.
Ditemukan dalam 131/PMK.04/2018Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha berupa: a. peralatan dan perkakas untuk Pembangunan, perluasan, atau konstruksi; b. mesin; c. peralatan pabrik; dan d. cetakan (moulding); termasuk bahan untuk Pembangunan, perluasan, atau konstruksi, serta suku cadang yang dimasukkan tidak bersamaan dengan Barang Modal yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 104/PMK.010/2016Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang: a. diimpor; b. dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean; atau c. dimasukkan dari perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau perusahaan KITE IKM, dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 149/PMK.04/2022Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang: a. diimpor; atau b. dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean, dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022Barang dan Bahan Fasilitas KITE adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang: a. diimpor; b. dimasukkan dari TPB, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean; atau c. dimasukkan dari Penerima KITE Pembebasan lainnya atau Penerima KITE IKM, dengan menggunakan fasilitas KITE, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi hasil produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 216/PMK.04/2022Fasilitas Nonfiskal adalah kemudahan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang diterima Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam bentuk jasa, nilai kegunaan hak, nilai kegunaan barang, dan/atau nilai kegunaan bangunan fisik yang pemanfaatannya menimbulkan atau tidak menimbulkan keuntungan komersial, tanpa diikuti dengan pemindahan penguasaan atau kepemilikan hak, barang, dan/atau bangunan fisik tersebut dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2021Tempat Lain adalah tempat di Kawasan Bebas selain pelabuhan laut dan bandar udara yang ditunjuk, yang dipergunakan untuk kegiatan bongkar barang dari luar daerah pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dan/atau kegiatan muat barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2021Fasilitas Nonfiskal adalah kemudahan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang diterima Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dalam bentuk jasa, nilai kegunaan hak, nilai kegunaan barang dan/atau nilai kegunaan bangunan fisik yang pemanfaatannya menimbulkan atau tidak menimbulkan keuntungan komersial, tanpa diikuti dengan pemindahan penguasaan atau kepemilikan hak, barang dan/atau bangunan fisik tersebut dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk komponen dan subkomponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan komponen kendaraan bermotor oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 107/PMK.011/2012 dan 52/PMK.011/2013