Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut adalah semua barang yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.
Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut adalah semua barang yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.
Ditemukan dalam 188/PMK.04/2010Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh Penumpang, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.
Ditemukan dalam 188/PMK.04/2010Barang Pribadi Pelintas Batas adalah semua barang yang dibawa oleh Pelintas Batas, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.
Ditemukan dalam 188/PMK.04/2010Barang Pribadi Penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022 dan 146/PMK.04/2014Barang Awak Sarana Pengangkut adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan berangkat bersama sarana pengangkut.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022 dan 146/PMK.04/2014Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
Ditemukan dalam 203/PMK.04/2017Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
Ditemukan dalam 188/PMK.04/2010Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
Ditemukan dalam PERPRES 70 TAHUN 2017 dan UU 1 TAHUN 2009Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh Pesawat Udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama Penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Pengangkut adalah setiap orang yang menjalankan sarana pengangkut yang diatasnya terdapat Barang Kena Cukai.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1996