Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh Penumpang, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.
Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh Penumpang, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.
Ditemukan dalam 188/PMK.04/2010Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut adalah semua barang yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.
Ditemukan dalam 188/PMK.04/2010Barang Pribadi Pelintas Batas adalah semua barang yang dibawa oleh Pelintas Batas, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.
Ditemukan dalam 188/PMK.04/2010Barang Pribadi Penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022 dan 146/PMK.04/2014Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
Ditemukan dalam PERPRES 70 TAHUN 2017 dan UU 1 TAHUN 2009Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh Pesawat Udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama Penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Barang-Barang Lain adalah barang-barang yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai, seperti sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat barang kena cukai.
Ditemukan dalam 39/PMK.04/2014Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020, UU 12 TAHUN 2011, dan 1 dokumen lainnyaBarang Bawaan adalah Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Orang Pribadi dari Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara, melalui bandar udara.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013 dan 76/PMK.03/2010