Barang Sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor atau barang yang memiliki karakteristik menyerupai barang yang diimpor.
Barang Sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor atau barang yang memiliki karakteristik menyerupai barang yang diimpor.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Barang Sejenis adalah barang yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik fisik, teknis, atau kimiawi menyerupai barang impor dimaksud.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996Barang Yang Secara Langsung Bersaing adalah barang produksi dalam negeri yang dalam penggunaannya dapat menggantikan Barang Yang Diselidiki.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Barang Non-Originating adalah barang yang berasal dari luar Negara Anggota atau barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.
Ditemukan dalam 229/PMK.04/2017Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2006 dan UU 9 TAHUN 2011Barang Non-Originating adalah barang yang berasal dari selain Negara Anggota atau barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D- 8.
Ditemukan dalam 203/PMK.04/2021Barang Non-Originating adalah barang yang berasal dari selain Negara Anggota atau barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA.
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2021Bahan Baku adalah barang yang diimpor oleh User berupa bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Ditemukan dalam 228/PMK.010/2022Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
Ditemukan dalam 73/PMK.04/2021Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Pengamanan adalah produsen secara keseluruhan dari Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing yang beroperasi dalam wilayah Indonesia atau yang secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi barang dimaksud.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011