Kamus Hukum

Teks lengkap:

Barang Sitaan adalah Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang diduga Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang mengandung Narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk alat atau barang yang digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika yang dikenakan penyitaan dalam proses pemeriksaan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.


Ditemukan dalam:
  1. PP 40 TAHUN 2013

  1. Barang Sitaan (100%)

    Barang Sitaan adalah Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang diduga Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang mengandung Narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk alat atau barang yang digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika yang dikenakan penyitaan dalam proses pemeriksaan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

    Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013
  2. Harta Kekayaan atau Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika (Aset Tindak Pidana) (89%)

    Harta Kekayaan atau Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut Aset Tindak Pidana adalah semua harta benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, dimiliki atau dikuasai, baik oleh pelaku tindak pidana maupun pihak ketiga termasuk keluarganya, yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

    Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013
  3. Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (85%)

    Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

    Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009
  4. Keluarga (78%)

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga dari pelaku tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

    Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013
  5. Pengujian Sampel (77%)

    Pengujian Sampel adalah serangkaian tindakan pengujian laboratoris untuk mengetahui jenis sampel tersebut Narkotika atau Prekursor Narkotika atau mengandung Narkotika atau Prekursor Narkotika.

    Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013
  6. Perlindungan (76%)

    Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Saksi, Pelapor, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim beserta keluarganya dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya dalam perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

    Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013
  7. Peredaran gelap narkotika (75%)

    Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.

    Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997
  8. Peredaran (75%)

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau Penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN) (75%)

    Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

    Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013
  10. Saksi (74%)

    Saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, atau dialami sendiri. 5

    Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013
Definisi Barang Sitaan | JDIH Kementerian Keuangan