Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara Lelang.
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara Lelang.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara lelang.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013, 27/PMK.06/2016, dan 1 dokumen lainnyaBarang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan Objek Sita.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018 dan UU 19 TAHUN 2000Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan obyek sita;
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 1998Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1998Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2006 dan UU 9 TAHUN 2011Pemilik Barang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020 dan 27/PMK.06/2016Pemilik Barang adalah orang atau badan hukum/usaha yang memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013, 175/PMK.06/2010, dan 1 dokumen lainnyaBarang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022