Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1998Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan obyek sita;
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 1998Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan Objek Sita.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018 dan UU 19 TAHUN 2000Obyek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak;
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 1998Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara Lelang.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara lelang.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013, 27/PMK.06/2016, dan 1 dokumen lainnyaObjek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang Pajak.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1983