Kamus Hukum

Teks lengkap:

Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran-DJPB adalah tanggal 30 November 2020.


Ditemukan dalam:
  1. 210/PMK.02/2019

  1. Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran-DJPB (100%)

    Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran-DJPB adalah tanggal 30 November 2020.

    Ditemukan dalam 210/PMK.02/2019
  2. Revisi Anggaran (77%)

    Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2020 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020.

    Ditemukan dalam 210/PMK.02/2019 dan 39/PMK.02/2020
  3. Revisi Anggaran (76%)

    Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2015 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015.

    Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014 dan 257/PMK.03/2014
  4. Revisi Anggaran (76%)

    Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2013 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013.

    Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013
  5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Penerusan Pinjaman (DIPA-L PP) (76%)

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut DIPA-L PP adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang berisi sisa anggaran penerusan pinjaman luar negeri Tahun Anggaran 2012 yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013. 3

    Ditemukan dalam 243/PMK.02/2012
  6. Revisi Anggaran (76%)

    Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2018 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018.

    Ditemukan dalam 108/PMK.02/2018018 dan 11/PMK.02/2018
  7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DIPA Lanjutan) (76%)

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disebut DIPA Lanjutan adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang berisi sisa anggaran PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2012 yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013.

    Ditemukan dalam 229/PMK.02/2012
  8. Periode Akhir Tahun Anggaran (Periode Akhir TA) (76%)

    Periode Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat Periode Akhir TA adalah waktu penyediaan dana untuk penggantian beban APBN yang dibiayai melalui SBSN yang dilakukan setelah berakhirnya jadwal waktu penerbitan (lelang SBSN) pada setiap tahun.

    Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019
  9. Revisi Anggaran (76%)

    Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2019 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2019.

    Ditemukan dalam 206/PMK.02/2018
  10. Revisi Anggaran (76%)

    Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2016 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2016.

    Ditemukan dalam 14/PMK.06/2016
Definisi Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran-DJPB | JDIH Kementerian Keuangan