Batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung adalah sama dengan batas- batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung.
Batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung adalah sama dengan batas- batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1983Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara untuk wilayah Menggala yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 1979 tanggal 30 Juni
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1997Kabupaten Lampung Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pesisir Barat.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2012Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1999 dan UU 12 TAHUN 1999Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1987Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan batas wilayah sebagai berikut : a. Sebelah Utara dibatasi oleh Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Selat Malaka; b. Sebelah Timur dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang (Kecamatan-kecamatan Hamparan Perak, Kutalim Baru) dan Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai (Desa Cengkeh Turi, Desa Paya Robah, Desa Bandar Senembah dan Sungai Bingai); c. Sebelah Selatan dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Karo. d. Sebelah Barat dibatasi oleh Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 1986Membentuk Kotamadya Batam, yang wilayahnya adalah sama dengan Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1983Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Utara Wilayah IV berkedudukan di Balige dan wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Utara wilayah V berkedudukan di Pangururan, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-228 tanggal 16 Mei
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1998Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingka II Mandailing Natal merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Selatan Wilayah II berkedudukan di Panyabungan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Ddalam Negeri Nomor 827.26-334 tanggal 15 Mei 1988.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1998Kota Cilegon adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2000