Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan/atau antarkabupaten/kota.
Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan/atau antarkabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan/atau kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2007, PP 18 TAHUN 2007, dan 1 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2014 dan PP 16 TAHUN 2007Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam UU 45 TAHUN 2009Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2004Pemerintah Daerah Induk adalah provinsi atau kabupaten/kota asal pemekaran daerah.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019Kota adalah Kota/Kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Provinsi.
Ditemukan dalam 113/PMK.05/2012Wilayah adalah suatu lokasi dapat berupa kabupaten/kota, provinsi, atau beberapa provinsi.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2014