Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Batas Maksimal Defisit APBD adalah defisit APBD yang tidak boleh dilampaui oleh masing-masing Daerah dalam Tahun Anggaran tertentu.
Batas Maksimal Defisit APBD adalah defisit APBD yang tidak boleh dilampaui oleh masing-masing Daerah dalam Tahun Anggaran tertentu.
Ditemukan dalam 127/PMK.07/2011 dan 149/PMK.07/2010Batas Maksimal Defisit APBD adalah defisit APBD yang tidak boleh dilampaui oleh masing-masing Daerah dalam Tahun Anggaran tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 138/PMK.07/2009Batas Maksimal Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit APBD masing-masing Daerah dalam suatu tahun anggaran.
Ditemukan dalam 106/PMK.07/2018, 117/PMK.07/2017, dan 7 dokumen lainnyaBatas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.
Ditemukan dalam 106/PMK.07/2018, 117/PMK.07/2017, dan 7 dokumen lainnyaBatas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu Tahun Anggaran.
Ditemukan dalam 127/PMK.07/2011 dan 149/PMK.07/2010Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.
Ditemukan dalam 137/PMK.07/2012Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu Tahun Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 138/PMK.07/2009Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah pada tahun anggaran tertentu.
Ditemukan dalam 125/PMK.07/2013Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan tahun anggaran tertentu.
Ditemukan dalam 106/PMK.07/2018, 117/PMK.07/2017, dan 5 dokumen lainnyaBatas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan Tahun Anggaran tertentu.
Ditemukan dalam 127/PMK.07/2011 dan 149/PMK.07/2010