Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu Tahun Anggaran.
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu Tahun Anggaran.
Ditemukan dalam 127/PMK.07/2011 dan 149/PMK.07/2010Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.
Ditemukan dalam 137/PMK.07/2012Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.
Ditemukan dalam 106/PMK.07/2018, 117/PMK.07/2017, dan 7 dokumen lainnyaBatas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu Tahun Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 138/PMK.07/2009Batas Maksimal Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit APBD masing-masing Daerah dalam suatu tahun anggaran.
Ditemukan dalam 106/PMK.07/2018, 117/PMK.07/2017, dan 7 dokumen lainnyaBatas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah adalah jumlah total pembiayaan utang seluruh Daerah sampai dengan tahun anggaran tertentu.
Ditemukan dalam 194/PMK.07/2022Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah pada tahun anggaran tertentu.
Ditemukan dalam 125/PMK.07/2013Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan tahun anggaran tertentu.
Ditemukan dalam 106/PMK.07/2018, 117/PMK.07/2017, dan 5 dokumen lainnyaBatas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan Tahun Anggaran tertentu.
Ditemukan dalam 127/PMK.07/2011 dan 149/PMK.07/2010Batas Maksimal Defisit APBD adalah defisit APBD yang tidak boleh dilampaui oleh masing-masing Daerah dalam Tahun Anggaran tertentu.
Ditemukan dalam 127/PMK.07/2011 dan 149/PMK.07/2010