Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah pada tahun anggaran tertentu.
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah pada tahun anggaran tertentu.
Ditemukan dalam 125/PMK.07/2013Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan tahun anggaran tertentu.
Ditemukan dalam 106/PMK.07/2018, 117/PMK.07/2017, dan 5 dokumen lainnyaBatas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan Tahun Anggaran tertentu.
Ditemukan dalam 127/PMK.07/2011 dan 149/PMK.07/2010Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah adalah jumlah total pembiayaan utang seluruh Daerah sampai dengan tahun anggaran tertentu.
Ditemukan dalam 194/PMK.07/2022Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan Tahun Anggaran tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 138/PMK.07/2009Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan tahun anggaran tertentu. 2021, No. 992
Ditemukan dalam 117/PMK.07/2021Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.
Ditemukan dalam 106/PMK.07/2018, 117/PMK.07/2017, dan 7 dokumen lainnyaBatas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu Tahun Anggaran.
Ditemukan dalam 127/PMK.07/2011 dan 149/PMK.07/2010Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.
Ditemukan dalam 137/PMK.07/2012Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu Tahun Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 138/PMK.07/2009