Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang diperkenankan untuk penerbitan jaminan oleh Pemerintah terhadap pinjaman dan obligasi yang diusulkan memperoleh jaminan pada tahun tertentu.
Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang diperkenankan untuk penerbitan jaminan oleh Pemerintah terhadap pinjaman dan obligasi yang diusulkan memperoleh jaminan pada tahun tertentu.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang diperkenankan untuk penerbitan penjaminan terhadap Pinjaman yang diusulkan memperoleh penjaminan pada tahun tertentu.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Batas Maksimal Penjaminan adalah batas maksimum penjaminan yang dapat disediakan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Nilai Penjaminan adalah jumlah Pinjaman yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Batas Maksimal Penjaminan adalah batas tertinggi penjaminan yang dapat disediakan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2011Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh Pemohon Jaminan selaku emiten dalam rangka pendanaan terkait program pemulihan ekonomi nasional melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Dana Pinjaman adalah piutang yang diberikan oleh Pemerintah kepada LPS untuk mengatasi kesulitan Likuiditas yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan jangka waktu berlakunya.
Ditemukan dalam 88/PMK.010/2020Dana Pinjaman adalah piutang yang diberikan oleh Pemerintah kepada LPS untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan jangka waktu berlakunya.
Ditemukan dalam 33/PMK.010/2020Kewajiban Penjaminan adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah. 2020, No. 1611
Ditemukan dalam 101/PMK.07/2020