Batas Usia Pensiun adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Batas Usia Pensiun adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2014Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.
Ditemukan dalam 158/PMK.01/2012, 159/PMK.01/2012, dan 1 dokumen lainnyaPegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara 2020, No. 461 secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Ditemukan dalam 49/PMK.05/2020Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat 2021, No. 459 tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Ditemukan dalam 42/PMK.05/2021Pegawai Negeri Sipil adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2014Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2022, 190/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaMantan Pegawai adalah orang yang pernah menjadi Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberhentikan tanpa hak pensiun.
Ditemukan dalam 233/PMK.01/2022Mantan Pegawai adalah orang yang pernah menjadi Pegawai di lingkungan Kementerian yang diberhentikan tanpa hak pensiun.
Ditemukan dalam 158/PMK.01/2012