Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Batasan Jumlah Produksi adalah batas jumlah produksi yang ditetapkan oleh Menteri yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan.
Batasan Jumlah Produksi adalah batas jumlah produksi yang ditetapkan oleh Menteri yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan.
Ditemukan dalam /PMK.010/2021Batasan Jumlah Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari masing- masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dalam satu tahun takwim sebelum tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 78/PMK.011/2013Batasan Jumlah Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 179/PMK.011/2012 dan 181/PMK.011/2009Batasan Jumlah Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dalam satu tahun takwim sebelum tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 131/PMK.011/2013Batasan Jumlah Produksi adalah batas jumlah produksi yang ditetapkan oleh Menteri yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai dan/atau dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 146/PMK.010/2017, 156/PMK.010/2018, dan 1 dokumen lainnyaBatasan Jumlah Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai dan/atau dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 205/PMK.011/2014Satuan Biaya adalah daftar uraian jenis dan volume kegiatan serta jumlah maksimum biaya per satuan volume kegiatan yang dapat dibiayai dengan KUPS, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang dikuasakan.
Ditemukan dalam 241/PMK.05/2011Satuan Biaya adalah daftar uraian jenis dan volume kegiatan serta jumlah maksimum biaya per satuan volume kegiatan yang dapat dibiayai dengan KUPS, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang dikuasakan. 4
Ditemukan dalam 131/PMK.05/2009Angka Kapitalisasi adalah angka pengali tertentu yang digunakan untuk mengonversi pendapatan atau hasil produksi satu tahun menjadi NJOP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019 dan 234/PMK.03/2022Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000