Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/ atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/ atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ditemukan dalam 95/PMK.06/2022Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ditemukan dalam 93/PMK.06/2010Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang- undangan, dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. 2016, No. 270
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean.
Ditemukan dalam 27/PMK.011/2012Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, yang pemungutannya didasarkan pada ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam: a.
Ditemukan dalam 194/PMK.03/2012Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri dan/atau luar negeri yang memiliki kewajiban membayar PNBP/Penerimaan Negara selain Perpajakan atau yang melakukan pemesanan pembelian surat berharga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu.
Ditemukan dalam 30/PMK.04/2013Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 42 TAHUN 2009