Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996 dan PP 34 TAHUN 2011Bea Masuk Antidumping Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996Bea Masuk adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam 177/PMK.04/2016Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam 201/PMK.04/2020, 111/PMK.04/2013, dan 8 dokumen lainnyaBea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang impor.
Ditemukan dalam 144/PMK.04/2022