Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996Bea Masuk adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam 177/PMK.04/2016Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Tindakan Imbalan adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor yang mengandung Subsidi.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang impor mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996 dan PP 34 TAHUN 2011Pungutan Ekspor adalah pungutan yang dikenakan atas barang ekspor tertentu.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2005Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang impor.
Ditemukan dalam 144/PMK.04/2022Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019