Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan.
Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022 dan 149/PMK.04/2022Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Pembalasan.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019 dan 177/PMK.04/2016Penundaan adalah penundaan pembayaran: a. bea masuk; b. bea masuk dan PDRI; atau c. bea masuk, cukai, dan PDRI, karena menunggu keputusan pembebasan atau keringanan.
Ditemukan dalam 167/PMK.04/2015Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, surat perintah melaksanakan Penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.
Ditemukan dalam 169/PMK.04/2017Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Bea Masuk, Cukai, sanksi administrasi berupa denda dan/ atau bunga, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban kepabeanan dan cukai termasuk Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) menurut Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
Ditemukan dalam 111/PMK.04/2013Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Bea Masuk, Cukai, sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban kepabeanan dan cukai termasuk Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) menurut Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
Ditemukan dalam 169/PMK.04/2017Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2006Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai adalah bea masuk dan/atau cukai yang terutang, kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Ditemukan dalam 71/PMK.04/2012Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Bea Masuk dan/atau Cukai dan Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.
Ditemukan dalam 169/PMK.04/2017Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Bea Masuk dan/atau Cukai dan biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.
Ditemukan dalam 111/PMK.04/2013