Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor dipakai di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor dipakai di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Kepabeanan.
Ditemukan dalam 98/PMK.04/2019 dan PP 1 TAHUN 2019Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang- undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2008Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang impor.
Ditemukan dalam 144/PMK.04/2022Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Ditemukan dalam 128/PMK.011/2011 dan 140/PMK.010/2016Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Ditemukan dalam 102/PMK.010/2022, 106/PMK.04/2022, dan 6 dokumen lainnyaBea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2011Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2021Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam 21/PMK.011/2010