Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang impor.
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang impor.
Ditemukan dalam 144/PMK.04/2022Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Ditemukan dalam 128/PMK.011/2011 dan 140/PMK.010/2016Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Ditemukan dalam 102/PMK.010/2022, 106/PMK.04/2022, dan 6 dokumen lainnyaBea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2011Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam 201/PMK.04/2020, 111/PMK.04/2013, dan 8 dokumen lainnyaBea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang- undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2008Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2021Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. 3
Ditemukan dalam 75/PMK.011/2012Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022 dan 216/PMK.04/2022