Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2022 dan UU 10 TAHUN 2020Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2021, 134/PMK.03/2021, dan 2 dokumen lainnyaDeposit adalah penyetoran di muka Bea Meterai.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2021 dan 134/PMK.03/2021Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Data C adalah Data B yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanannya dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
Ditemukan dalam 202/PMK.04/2019Bea Masuk adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam 177/PMK.04/2016Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2000Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2006