Beauty Contest adalah metode pemilihan penyedia jasa lainnya dengan mengundang seseorang/pelaku usaha untuk melakukan peragaan/pemaparan profil perusahaan yang dilakukan karena alasan efektivitas dan efisiensi dengan berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
Beauty Contest adalah metode pemilihan penyedia jasa lainnya dengan mengundang seseorang/pelaku usaha untuk melakukan peragaan/pemaparan profil perusahaan yang dilakukan karena alasan efektivitas dan efisiensi dengan berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 202/PMK.05/2022, dan 1 dokumen lainnyaSeleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018 dan PERPRES 17 TAHUN 2019Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia jasa konsultansi.
Ditemukan dalam 111/PMK.01/2018Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020Penilaian Kinerja Penyedia adalah proses untuk mengukur kinerja Penyedia Barang/Jasa dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam 139/PMK.01/2012Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu pada objek tertentu pada saat tanggal Penilaian.
Ditemukan dalam 98/PMK.06/2010Pelelangan Secara Elektronik (E-Tendering), yang selanjutnya disebut E-Tendering, adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
Ditemukan dalam 239/PMK.01/2015Pelelangan Secara Elektronik (E-Tendering), yang selanjutnya disebut E-Tendering, adalah tata cara pemilihan penyedia barang/ jasa yang 4 dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
Ditemukan dalam 233/PMK.01/2012Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian.
Ditemukan dalam 04/PMK.06/2010, 110/PMK.06/2017, dan 2 dokumen lainnyaPenilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal Penilaian.
Ditemukan dalam 180/PMK.06/2009, 185/PMK.06/2009, dan 3 dokumen lainnya