Beban Hibah adalah setiap kewajibanPemerintah Pusat dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada penerima hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
Beban Hibah adalah setiap kewajibanPemerintah Pusat dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada penerima hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014Belanja hibah adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang sifatnya tidak wajib kepada negara lain atau kepada organisasi internasional.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005, UU 18 TAHUN 2006, dan 1 dokumen lainnyaPenerimaan Hibah adalah setiap Penerimaan Negara dalam bentuk uang tunai yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran pemerintah berupa pemberian yang tidak diterima kembali, dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Ditemukan dalam 92/PMK.08/2014Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Pusat berupa pemberian yang tidak diterima kembali, dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014Belanja hibah adalah belanja Pemerintah Pusat yang bersifat sukarela dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah negara lain, lembaga/organisasi internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus dan dilakukan dengan naskah perjanjian antar pemberi hibah dan penerima hibah.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga kepada Pemerintah Daerah, pemerintah lainnya atau perusahaan daerah, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
Ditemukan dalam 230/PMK.05/2011Hibah adalah pemberian/bantuan barang secara cuma- cuma tanpa syarat pembayaran dari pemberi dan/atau pengirim tertentu kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 171/PMK.04/2019Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2008Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya yang dialokasikan dalam belanja hibah.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2018