Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bekas Kewedanaan Tanah Alas dan Kewedanaan Gayo Luas yang terkenal dengan nama Aceh Tenggara adalah merupakan sebagian wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun
Bekas Kewedanaan Tanah Alas dan Kewedanaan Gayo Luas yang terkenal dengan nama Aceh Tenggara adalah merupakan sebagian wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1974Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara adalah Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 23 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi Undang-undang.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2003Kabupaten Aceh Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2003Dalam Pasal Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undangundang darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, disebutkan antara lain bahwa Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah merupakan salah satu diantara Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II yang berada di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Ibukotanya berkedudukan di wilayah Teluk Betung.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 1981Wilayah Halmahera Tengah adalah bagian wilayah Daerah Maluku Utara lama menurut Stb. 1946 Nomor 143, yang dengan Undang- undang Nomor 15 Tahun 1956 jo. Undang-undang Nomor 20 Drt. Tahun 1957 dimasukkan ke dalam wilayah Daerah Otonom Propinsi Irian Barat untuk menjadi pusat perjuangan pengembalian Irian Barat ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kemudian dengan Undang-undang Nomor 1 Pnps. Tahun 1962 dikembalikan ke dalam wilayah Propinsi Maluku.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1990Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pe-netapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1991Kabupaten Pidie adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pidie Jaya.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2007Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2002Kabupaten Aceh Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2002Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Maluku dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, sebagai Undang-undang.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1990