Bekas Pejabat Negara tertentu adalah a. Bekas Menteri Negara Republik Indonesia; b. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967;. c. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973; d. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung; e. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; f. Bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat;
Bekas Pejabat Negara tertentu adalah a. Bekas Menteri Negara Republik Indonesia; b. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967;. c. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973; d. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung; e. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; f. Bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat;
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1977Bekas Pejabat Negara tertentu adalah : a. bekas Menteri; b. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967; c. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973; d. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung; e. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; f. bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 1978Peserta adalah Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-Undang 5 Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yaitu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung; e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; f. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; h. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri; i. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; j. Gubernur dan Wakil Gubernur; k. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2010Pejabat Negara adalah : a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung. f. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial); g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak; h. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Menteri, dan Jabatan yang setingkat Menteri; k. Kepala ... - 9 - k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2004Pejabat Negara adalah : a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung; f. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial); g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak; h. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Menteri, dan Jabatan yang setingkat Menteri; k. Kepala perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan Wakil Gubernur ; dan m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2005Pejabat Negara adalah : a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua,dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung; f. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisi); g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak; h. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; k. Menteri, dan Jabatan yang setingkat Menteri; l. Kepala perwakilan Republik Indoensia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; m. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan n. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2006Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2009Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2008Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2006Materi pokok perubahan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD adalah mengenai hal-hal sebagai berikut : a. Susunan keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 menentukan, bahwa susunan keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II terdiri atas wakil Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Wakil golongan karya ABRI yang diangkat, yang berarti bahwa yang diangkat hanya dari golongan karya ABRI, sedangkan pengangkatan dari golongan karya bukan ABRI ditiadakan. Susunan MPR terdiri atas anggota DPR ditambah utusan Daerah yang dipilih oleh DPRD I hasil Pemilihan Umum, Utusan Organisasi kekuatan sosial politik peserta Pemilihan Umum, dan Utusan golongan karya ABRI yang ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota DPR serta Utusan Golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1985