Belanja Hibah Belanja Hibah adalah pengeluaran Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga kepada pemerintah lainnya, dan perusahaan daerah, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak berlangsung terus menerus. Sesuai ketentuan
Belanja Hibah Belanja Hibah adalah pengeluaran Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga kepada pemerintah lainnya, dan perusahaan daerah, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak berlangsung terus menerus. Sesuai ketentuan
Ditemukan dalam 230/PMK.05/2011Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga kepada Pemerintah Daerah, pemerintah lainnya atau perusahaan daerah, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
Ditemukan dalam 230/PMK.05/2011Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2008Beban Hibah adalah beban Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah asing, lembaga asing, negara lain, organisasi internasional, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, kelompok masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 201/PMK.05/2021Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi Internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
Ditemukan dalam UU 45 TAHUN 2007Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009Belanja Hibah adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau Lembaga/Organisasi Internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus. - 5 –
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2007Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Pusat berupa pemberian yang tidak diterima kembali, dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014Belanja Hibah adalah belanja Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah asing, lembaga asing, negara lain, organisasi internasional, Pemerintah Daerah, perusahaan negara/daerah, kelompok masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan 2021, No. 1454 peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 201/PMK.05/2021Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah berupa pemberian yang tidak diterima kembali, dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2013