Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2013Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Ditemukan dalam 102/PMK.02/2018Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2003Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2003Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2013, 93/PMK.07/2016, dan 1 dokumen lainnyaBelanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2019Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Ditemukan dalam 127/PMK.07/2011 dan 149/PMK.07/2010Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2013Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih berupa belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Ditemukan dalam 249/PMK.05/2010