Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program- program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program- program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2008Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009 dan UU 45 TAHUN 2007Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program-program yang akan dijalankan.
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 2004Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga, sesuai dengan program-program yang akan dijalankan.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005 dan UU 18 TAHUN 2006Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga (K/L), sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2012Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2018, UU 18 TAHUN 2016, dan 1 dokumen lainnyaBelanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2014, UU 14 TAHUN 2015, dan 2 dokumen lainnyaBelanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2018, UU 18 TAHUN 2016, dan 3 dokumen lainnyaBelanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2015