Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2012Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2018, UU 18 TAHUN 2016, dan 1 dokumen lainnyaBelanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2014, UU 14 TAHUN 2015, dan 2 dokumen lainnyaBelanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2021 dan UU 9 TAHUN 2020Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2018, UU 18 TAHUN 2016, dan 3 dokumen lainnyaBelanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2015Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA K/L adalah bagian anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 127/PMK.02/2020, 208/PMK.02/2017, dan 1 dokumen lainnyaBelanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang dialokasikan dalam APBN kepada kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 26/PMK.07/2021Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA-K/L adalah bagian anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 42/PMK.02/2016Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur kementerian negara/lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015