Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.
Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2003Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 2004Belanja ke daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2006Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana perimbangan, dan dana otonomi khusus dan penyeimbang.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2002Belanja daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2001Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009Transfer ke Daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011Belanja Negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai Belanja Pemerintah Pusat dan Dana Perimbangan.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2000Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
Ditemukan dalam 06/PMK.07/2012, 183/PMK.07/2013, dan 1 dokumen lainnya