Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;
Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1983Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1983Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan obyek sita;
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 1998Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1998Barang Rampasan Negara adalah BMN yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 4
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011Obyek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak;
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 1998Barang Sitaan adalah semua benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang berwenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan, atau sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ditemukan dalam 113/PMK.06/2016Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan Objek Sita.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020