Informasi!

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.


Ditemukan dalam:
  1. PP 58 TAHUN 2005

  1. Bendahara Umum Daerah (BUD) (100%)

    Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.

    Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005
  2. Bendahara Umum Daerah (BUD) (98%)

    Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.

    Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019
  3. Bendahara Umum Daerah (BUD) (95%)

    Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

    Ditemukan dalam 64/PMK.05/2013
  4. Bendahara Umum Daerah, (BUD,) (93%)

    Bendahara Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BUD, adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

    Ditemukan dalam 85/PMK.03/2019
  5. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) (93%)

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

    Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019
  6. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) (93%)

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

    Ditemukan dalam 64/PMK.05/2013
  7. Bendahara Umum Daerah (BUD) (92%)

    Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUD.

    Ditemukan dalam 156/PMK.05/2019, 212/PMK.05/2020, dan 1 dokumen lainnya
  8. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) (91%)

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.

    Ditemukan dalam /PMK.07/2022
  9. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) (91%)

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

    Ditemukan dalam 93/PMK.07/2016 dan PP 58 TAHUN 2005
  10. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, (PPKD,) (91%)

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

    Ditemukan dalam 85/PMK.03/2019
Definisi Bendahara Umum Daerah | JDIH Kementerian Keuangan