Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2006Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2004Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2021, 177/PMK.02/2014, dan 4 dokumen lainnyaBendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2006Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUD.
Ditemukan dalam 156/PMK.05/2019, 212/PMK.05/2020, dan 1 dokumen lainnyaKuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 165/PMK.02/2011 dan 203/PMK.06/2014Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 167/PMK.02/2017, 192/PMK.05/2009, dan 4 dokumen lainnyaBendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 102/PMK.02/2018, 125/PMK.05/2022, dan 23 dokumen lainnyaBendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 162/PMK.05/2013