Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN adalah 4 pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN adalah 4 pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 69/PMK.06/2014Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 187/PMK.02/2010Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 4
Ditemukan dalam 250/PMK.05/2012Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 03/PMK.05/2010, 115/PMK.05/2016, dan 4 dokumen lainnyaBendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 228/PMK.05/2010 dan 63/PMK.05/2010Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 93/PMK.02/2013Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2013 dan 36/PMK.02/2013Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 116/PMK.05/2009Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum Negara.
Ditemukan dalam 209/PMK.06/2019 dan 21/PMK.06/2017Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
Ditemukan dalam 90/PMK.05/2009