Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah Menteri Keuangan.
Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2010 dan 256/PMK.05/2010Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2017, 197/PMK.07/2011, dan 5 dokumen lainnyaBendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 183/PMK.05/2019 dan 252/PMK.05/2014Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 03/PMK.05/2010, 115/PMK.05/2016, dan 4 dokumen lainnyaBendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 228/PMK.05/2010 dan 63/PMK.05/2010Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ditemukan dalam 03/PMK.05/2010, 115/PMK.05/2016, dan 2 dokumen lainnyaBendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 4
Ditemukan dalam 250/PMK.05/2012Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 116/PMK.05/2009Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum Negara.
Ditemukan dalam 209/PMK.06/2019 dan 21/PMK.06/2017Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN adalah 4 pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 69/PMK.06/2014