Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan yang memiliki tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan yang memiliki tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Ditemukan dalam 172/PMK.05/2021Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah Menteri Keuangan yang memiliki tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Ditemukan dalam 102/PMK.05/2020Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan yang memiliki tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2020Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Ditemukan dalam 49/PMK.07/2016Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2017, 115/PMK.07/2013, dan 39 dokumen lainnyaBendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi BUN.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2018 dan 209/PMK.05/2015Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Ditemukan dalam 156/PMK.05/2019, 171/PMK.05/2021, dan 2 dokumen lainnyaBendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan fungsi BUN.
Ditemukan dalam /PMK.05/2021 dan 96/PMK.05/2017Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri Keuangan selaku yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2023Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 102/PMK.02/2018, 125/PMK.05/2022, dan 23 dokumen lainnya