Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan.
Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 05/PMK.05/2010, 173/PMK.05/2010, dan 2 dokumen lainnyaMenteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 03/PMK.05/2010, 115/PMK.05/2016, dan 2 dokumen lainnyaMenteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara;
Ditemukan dalam 90/PMK.05/2009Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 183/PMK.05/2019 dan 252/PMK.05/2014Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2017, 197/PMK.07/2011, dan 5 dokumen lainnyaKuasa Bendahara Umum Negara adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ditemukan dalam 255/PMK.05/2010Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ditemukan dalam 173/PMK.05/2010Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan keuangan negara dan sebagai Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 162/PMK.07/2011 dan 215/PMK.07/2015Menteri Keuangan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 56/PMK.02/2010, PP 20 TAHUN 2004, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011, 04/PMK.06/2010, dan 200 dokumen lainnya