Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018 dan UU 24 TAHUN 2009Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Ditemukan dalam 136/PMK.01/2018, 164/PMK.01/2021, dan 1 dokumen lainnyaBendera Negara adalah Sang Merah Putih.
Ditemukan dalam PP 77 TAHUN 2007Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018 dan UU 24 TAHUN 2009Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Ditemukan dalam PP 77 TAHUN 2007Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018, PP 57 TAHUN 2014, dan 1 dokumen lainnyaSurat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia adalah surat kapal yang merupakan bukti kebangsaan yang memberikan hak kepada kapal untuk berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2011Mata Uang Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2019Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022, PP 17 TAHUN 2022, dan 1 dokumen lainnya