Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Benih Hewan adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2004Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 1995Plasma nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2011Plasma Nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021 dan UU 18 TAHUN 2009Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2000Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman;
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1992