Benih adalah tanaman atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
Benih adalah tanaman atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2004Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 1995Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2000Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman;
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1992Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Benih adalah segala bahan tanaman untuk dikembangbiakkan baik berupa biji maupun bibit.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 1985Perbenihan tanaman adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadaan, pengelolaan dan peredaran benih tanaman.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 1995