Bentuk Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain seperti Kontrak Jasa. Tingkat risiko didasarkan pada tahapan kegiatan, lokasi dan ketersediaan data serta infrastruktur.
Bentuk Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain seperti Kontrak Jasa. Tingkat risiko didasarkan pada tahapan kegiatan, lokasi dan ketersediaan data serta infrastruktur.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2004Dukungan infrastruktur adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial danjatau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha melalui skema pembagian risiko dalam pelaksanaan proyek kerjasama penyediaan infrastruktur.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2006Uplift adalah imbalan yang diterima oleh kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2010Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain, yang ada dalam satu Kontrak Kerja Sama, dalam pembiayaan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2017Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan.
Ditemukan dalam 257/PMK.011/2011Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Kontrak bagi hasil adalah suatu bentuk kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2010Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
Ditemukan dalam PP 93 TAHUN 2021Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
Ditemukan dalam 122/PMK.03/2019, PP 23 TAHUN 2015, dan 4 dokumen lainnyaKontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.
Ditemukan dalam 217/PMK.04/2019 dan PP 53 TAHUN 2017