Berita Acara Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat BAPAK adalah laporan hasil akhir penilaian Angka Kredit dan ditandatangani seluruh Tim Penilai yang hadir dalam Sidang Pleno penilaian Angka Kredit, untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
Berita Acara Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat BAPAK adalah laporan hasil akhir penilaian Angka Kredit dan ditandatangani seluruh Tim Penilai yang hadir dalam Sidang Pleno penilaian Angka Kredit, untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019, 149/PMK.05/2019, dan 1 dokumen lainnyaBerita Acara Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat BAPAK adalah laporan hasil akhir penilaian Angka Kredit dan ditandatangani seluruh Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno penilaian Angka Kredit, untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Berita Acara Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disingkat BAPAK adalah laporan hasil akhir penilaian Angka Kredit dan ditandatangani seluruh Tim Penilai Kinerja JFAA yang hadir dalam Sidang pleno penilaian Angka Kredit, untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
Ditemukan dalam 61/PMK.02/2017Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian dan penetapan jumlah Angka Kredit Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dengan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Analis Kebijakan yang bersangkutan untuk diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Analis Anggaran dan disusun oleh Analis Anggaran yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Pejabat yang Berwenang Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 61/PMK.02/2017Keputusan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah surat keputusan yang berisi penetapan Angka Kredit dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2018 dan 147/PMK.03/2019Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak untuk diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengajukan usulan Penetapan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 147/PMK.03/2019Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit dengan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Pemeriksa Pajak untuk diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengajukan usulan Penetapan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2018