Berita Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek menurut Undang-Undang ini.
Berita Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek menurut Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2016Berita Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek menurut Undang-Undang.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan secara Berkala adalah informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Ditemukan dalam 200/PMK.01/2016Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan adalah informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Ditemukan dalam 129/PMK.01/2019Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2008Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan adalah Informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2022Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2008Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2010Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. http://www.bphn.go.id/
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2006Kewajiban Pelayanan Publik untuk Informasi Publik Bidang Pers yang selanjutnya disebut Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan barang dan/atau jasa di bidang pers kepada masyarakat sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
Ditemukan dalam 141/PMK.02/2014